Hati-hati Fraud Virtual Currency

Memahami apa yang harus dilakukan, baik dalam berbisnis atau pun berinvestasi adalah hal yang sangat penting. Tidak dapat dipungkiri, keinginan untuk cepat kaya atau bisa segera mendapat keuntungan menjadi banyak orang mudah tergiur atas apa saja yang belum dipahaminya, salah satunya adalah saat ada tawaran produk virtual currency. Yang mengagetkan adalah banyak orang yang akhirnya tergiur dan terjebak, sehingga dana yang dimilikinya hilang dan tidak mungkin kembali. Oleh karena itu, hati-hati fraud virtual currency, khususnya bila ada yang memberikan tawaran menggiurkan.

Dalam rentang waktu beberapa tahun ini, berdasarkan informasi dari Bank Indonesia terdapat beebrapa kasus fraud terkait virtual currency (VC) yang pernah mengemuka dan tentu saja hal ini merugikan para pemegang virtual currency (VC) tersebut.

hati-hati-fraud-virtual-currency
Ilustrasi (Gambar: kompas.com)

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia juga sudah memperingatkan tentang penjualan, pembelian atau pun perdagangan virtual currency, karena VC ini bukan mata uang, dengan potensi adanya risiko penggelembungan atau kenaikan nilai secara semu yang disebabkan nilainya yang sangat fluktuatif.

Selain itu, Bank Indoensia juga telah melarang penggunan virtual currency sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena melanggar undang-undang dan tidak memiliki status hukum yang jelas. Dan dengan banyak risiko tersebut, terlihat bahwa tidak adanya jaminan perlindungan terhadap konsumennya.

Virtual Currency adalah Mata Uang Digital yang Tidak Diawasi OJK

Apa sebenarnya virtual currency? VC atau virtual currency merupakan jenis mata uang digital yang belum teregulasi dan hanya tersimpan dalam bentuk digital.

VC ini disimpan dan hanya diperdagangkan dalam sebuah piranti lunak khusus di ponsel atau komputer, atau melalui dompet digital.

Ada alasan mengapa BI (Bank Indonesia) melarang sebagai sistem pembayaran? Hal ini disebabkan karena virtual currency adalah bagian dari satu grup mata uang digital yang ada dalam sistem blockchain dan juta “TIDAK DIAWASI” oleh OJK (Otoritas Jasa Keungan).

Ada pun contoh dari virual currency ini adalah seperti aset kripto, yaitu BitCoin, LiteCoin dan XRP.

Baca juga: Mudahnya Berinvestasi Saham.

Mata uang ini biasanya dikeluarkan oleh para penerbit swasta dan digunakan dalam komunitas virtual tertentu. Selain itu, mata uang ini biasanya berbentuk token dan juga diedarkan tanpa regulasi.

Tentu saja hal ini pula yang membedakan dengan uang biasa, yang membuat peredaran mata uang virtual ini tidak dikeluarkan oleh otoritas perbankan, dan mereka ini adalah turunan dari nilai yang didasarkan dari suatu mekanisme yang mendasarinya.

Seperti aset kripto, nilai kripto ini didasarkan pada kegiatan penambangan atau mining. Bila aktivitas mining ini minim, maka kepercayaan konsumen juga akan mengalami penurunan, maka hal ini membuat nilai mata uang virtual menjadi rendah.

Kasus Fraud Virtual Currency

Mengambil informasi yang disampaikan Bank Indonesia (dalam instagram.com/ngertisaham/), terdapat beberapa kasus fraud virtual currency yang merugikan pemegang virtual currency, antara lain:

  • Mt. Gox, Pailit

Merupakan suatu perusahaan bitcoin exchange di Jepang bernama Mt. Gox bangkrut, yang disebabkan terjadi pencurian bitcoin kepada pemegang wallet yang dikelola oleh Mt. Gox sehingga perusahaan ini harus menghentikan perdagangan, perusahaan hingga layanan dan mengajukan kepailitan, yang mengakibatkan terjadinya kerugian sebesar 850 ribu bitcoin atau setara dengan USD 450 juta.

  • Bitstamp, Diretas

Virtual currency exchange yang bernama Bitstamp di London ini diretas hacker sehingga dengan terpaksa menutup situs dan meminta seluruh nasabah untuk menghentikan proses deposit. Kerugian Bitstamp mencapai 19 ribu bitcoin atau USD 5 juta.

  • Bitcoin Saving & Trust, Penipuan dengan Skema Ponzi

Exchange yang didirikan oleh warga Amerika bernama Trendon Shavers ini melakukan penipuan dengan skema Ponzi melalui virtual currency. Dan orang ini berhasil menipu korbannya dengan nilai USD 4,5 juta.

  • Bitfinex, Diretas

Kasus Bitfinex, merupakan exchange virtual currency di Hongkong. Hacker berhasil meretas wallet Bitfinex sehingga mengalami kerugian USD 330 ribu. Begitu juga dengan Shapeshift.

Exchange virtual currency tersebut mengalami kerugian sebesar USFD 230 ribu karena mengalami kasus pencurian sebanyak 3 kali dalam 2 bulan.

  • Shapeshift, Kasus Pencurian

Exchange Vurtual Currency ini mengalami 3 kali kasus pencurian dalam waktu 2 bulan dan mengalami kerugian hingga USD 230 ribu.

Itu dia sedikit informasi tentang “hati-hati fraud virtual currency”. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan mengingatkan kita untuk selalu waspada pada hal yang mengancam dan merugikan kita.

Share

0 Response to "Hati-hati Fraud Virtual Currency"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel